Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun
- Surat Permohonan Pensiun
- Fhoto copy SK CPNSa
- Foto kopi SK PNS
- Foto kopi SK pangkat terakhir
- Foto kopi SKP 1 tahun terakhir
- Foto kopi KK
- Daftar susuna keluarga
- Foto kopi surat nikah
- Foto kopi akte nikah dari DISDUKCAPIL
- Foto kopi akte kelahiran
- Surat Aktif kuliah anak
- Fhoto copy SK CPNS bagi suami/Istri PNS
- Fhoto copy KTP
- Foto kopi NPWP
- Foto kopi buku rekening BANK
- Formulir pembayaran FPP
- Pas foto 3x 4
- Pas foto suami atau istri 3 x 4

- Pemohon melakukan pendaftaran
- Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun , jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
- Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun
- Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
- Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun
- Pengambilan dokumen Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun oleh pemohon diloket pelayanan informasi
120 Menit ( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )
Tidak di Pungut Biaya.
Dokumen Pengurusan Surat Batas Usia Pensiun
1. Kotak Saran Surat Pengaduan : Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu
2. Email : [email protected]
3. Facebook : Disdikpora Rohul
4. Twitter : Disdikpora Rohul
5. Whatapp : 081933229256
