Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan
- Akte notaris yang sudah disyahkan oleh KEMENKUMHAM
- NPWP yang masih aktif
- Permohonan dari kepala sekolah
- Surat rekomendasi dari kepala sekolah
- Surat rekomendasi dari kepala koordinator kecamatan
- Surat rekomendasi dari camat
- Data guru
- Data murid
- Surat beroperasi selama 2 tahun
- Fhoto sekolah dan murid
- Surat keterangan gedung/foto kopi surat hibah
- Surat pernyataan bersedia mengikuti akreditas dari dispora
- Pemohon melakukan pendaftaran
- Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan, jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
- Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan
- Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
- Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan
- Pengambilan dokumen Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan oleh pemohon diloket pelayanan informasi
120 Menit ( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )
Tidak di Pungut Biaya.
Dokumen Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan
1. Kotak Saran Surat Pengaduan : Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu
2. Email : [email protected]
3. Facebook : Disdikpora Rohul
4. Twitter : Disdikpora Rohul
5. Whatapp : 081933229256