Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan


  1. Akte notaris yang sudah disyahkan oleh KEMENKUMHAM
  2. NPWP yang masih aktif
  3. Permohonan dari kepala sekolah
  4. Surat rekomendasi dari kepala sekolah
  5. Surat rekomendasi dari kepala koordinator kecamatan
  6. Surat rekomendasi dari camat
  7. Data guru
  8. Data murid
  9. Surat beroperasi selama 2 tahun
  10. Fhoto sekolah dan murid
  11. Surat keterangan gedung/foto kopi surat hibah
  12. Surat pernyataan bersedia mengikuti akreditas dari dispora

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan, jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan
  6. Pengambilan dokumen Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan oleh pemohon diloket pelayanan informasi
120 Menit ( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )
Tidak di Pungut Biaya.
Dokumen Pengurusan Rekom Izin Operasional Satuan Pendidikan

1. Kotak Saran Surat Pengaduan : Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu

2. Email : [email protected]

3. Facebook : Disdikpora Rohul

4. Twitter : Disdikpora Rohul

5. Whatapp : 081933229256

 

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Indikator Kinerja Utama
LAKIP
LKJIP
Rencana Strategis Tahun 2016 s.d 2021
Nama Dokumen
Surat Edaran Transisi PAUD SD