Pengesahan dan Legalisir


  1. Menyerahkan dokumen asli kepada staff ADM dan kepegawaian beserta foto kopi dokumen sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan
  2. Proses penyelesaian legalisir membutuhkan waktu 10 menit untuk setiap dokumen dan yang bersangkutan bisa menunggu ditempat tunggu yang tersedia

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Pengesahan dan Legalisir , jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Pengesahan dan Legalisir
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Pengesahan dan Legalisir
  6. Pengambilan dokumen Pengesahan dan Legalisir oleh pemohon diloket pelayanan informasi
45 Menit ( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )
Tidak di Pungut Biaya.
Dokumen Pengesahan dan Legalisir Tanda Penghargaan Pegawai

1. Kotak Saran Surat Pengaduan : Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu

2. Email : [email protected]

3. Facebook : Disdikpora Rohul

4. Twitter : Disdikpora Rohul

5. Whatapp : 081933229256

 

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Indikator Kinerja Utama
LAKIP
LKJIP
Rencana Strategis Tahun 2016 s.d 2021
Nama Dokumen
Surat Edaran Transisi PAUD SD