Pembuatan Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai


  1. Permohonan yang bersangkutan ke kepala Dinas
  2. surat izin dari kepala sekolah
  3. Fhoto Copy SK pangkat terakhir : 1 Rangkap
  4. Fhoto Copy SKP 1 tahun terakhir : 1 Rangkap
  5. Fhoto Copy KARPEG : 1 Rangkap
  6. Fhoto Copy kartu mahasiswa : 1 Rangkap
  7. Surat keterangan benar sedang mengikuti perkuliahan dari Fakultas
  8. Surat Pernyataan Benar sedang mengikuti perkuliahan dari yang bersangkutan (bermatrai 10.000)
  9. Fhoto Copy SK akreditasi prodi dari BAN PT
  10. Fhoto Copy konversi NIP baru

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai , jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai
  6. Pengambilan dokumen Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai oleh pemohon diloket pelayanan informasi
80 Menit ( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )
Tidak di Pungut Biaya.
Dokumen Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai .

1. Kotak Saran Surat Pengaduan : Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu

2. Email : [email protected]

3. Facebook : Disdikpora Rohul

4. Twitter : Disdikpora Rohul

5. Whatapp : 081933229256

 

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
RENSTRA 2021 - 2026
Indikator Kinerja Utama
LAKIP
LKJIP
Nama Dokumen
Surat Edaran Transisi PAUD SD