Pembuatan Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai
- Permohonan yang bersangkutan ke kepala Dinas
- surat izin dari kepala sekolah
- Fhoto Copy SK pangkat terakhir : 1 Rangkap
- Fhoto Copy SKP 1 tahun terakhir : 1 Rangkap
- Fhoto Copy KARPEG : 1 Rangkap
- Fhoto Copy kartu mahasiswa : 1 Rangkap
- Surat keterangan benar sedang mengikuti perkuliahan dari Fakultas
- Surat Pernyataan Benar sedang mengikuti perkuliahan dari yang bersangkutan (bermatrai 10.000)
- Fhoto Copy SK akreditasi prodi dari BAN PT
- Fhoto Copy konversi NIP baru

- Pemohon melakukan pendaftaran
- Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai , jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
- Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai
- Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
- Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai
- Pengambilan dokumen Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai oleh pemohon diloket pelayanan informasi
80 Menit ( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )
Tidak di Pungut Biaya.
Dokumen Surat Pengantar Izin/Tugas Belajar Pegawai .
1. Kotak Saran Surat Pengaduan : Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu
2. Email : [email protected]
3. Facebook : Disdikpora Rohul
4. Twitter : Disdikpora Rohul
5. Whatapp : 081933229256
