Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami
- Mengisi Model C
- Foto Copy SK Terakhir
- Akta Cerai / Akta Kematian
- Fhoto Copy NPWP
- Fhoto Copy KTP
- Pemohon melakukan pendaftaran
- Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami, jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
- Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami
- Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
- Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami
- Pengambilan dokumen Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami oleh pemohon diloket pelayanan informasi
60 Menit ( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )
Tidak di Pungut Biaya.
Dokumen Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan SuamiTanda Penghargaan Pegawai
1. Kotak Saran Surat Pengaduan : Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu
2. Email : [email protected]
3. Facebook : Disdikpora Rohul
4. Twitter : Disdikpora Rohul
5. Whatapp : 081933229256