Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami


  1. Mengisi Model C
  2. Foto Copy SK Terakhir
  3. Akta Cerai / Akta Kematian
  4. Fhoto Copy NPWP
  5. Fhoto Copy KTP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami, jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami
  4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
  5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami
  6. Pengambilan dokumen Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan Suami oleh pemohon diloket pelayanan informasi
60 Menit ( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )
Tidak di Pungut Biaya.
Dokumen Mengeluarkan Tunjangan Anak Istri dan SuamiTanda Penghargaan Pegawai

1. Kotak Saran Surat Pengaduan : Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu

2. Email : [email protected]

3. Facebook : Disdikpora Rohul

4. Twitter : Disdikpora Rohul

5. Whatapp : 081933229256

 

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Indikator Kinerja Utama
LAKIP
LKJIP
Rencana Strategis Tahun 2016 s.d 2021
Nama Dokumen
Surat Edaran Transisi PAUD SD