Memasukan Tunjangan Anak Istri
- Mengisi Model C ( Pencatatan Perkawinan 1 dan ke 2 jika Wafat atau cerai )
- Fhoto Copy SK Terakhir
- Surat Nikah / Akta Cerai
- Fhoto Copy NPWP
- Fhoto Copy KTP
- Pemohon melakukan pendaftaran
- Petugas Front office memeriksa dokumen syarat Memasukkan Tunjangan Anak Istri , jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
- 3. Petugas teknis menerima berkas dan menerbitkan Memasukkan Tunjangan Anak Istri
- 4. Petugas back office mencatat atau memberikan penomoran surat
- 5. Kepala Dinas, Pendidikan pemuda dan Olahraga, menanda tangani Memasukkan Tunjangan Anak Istri
- 6. Pengambilan dokumen Memasukkan Tunjangan Anak Istri oleh pemohon diloket pelayanan informasi
60 Menit ( Terhitung Sejak Berkas dinyatakan lengkap )
Tidak di Pungut Biaya.
Dokumen Memasukkan Tunjangan Anak Istri
1. Kotak Saran Surat Pengaduan : Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu
2. Email : [email protected]
3. Facebook : Disdikpora Rohul
4. Twitter : Disdikpora Rohul
5. Whatapp : 081933229256