Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pegawai Badan Publik di Kabupaten Rokan Hulu

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :26 September 2019 | Dudah Dilihat : 1554 Kali Dilihat
Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pegawai Badan Publik di Kabupaten Rokan Hulu

Foto Bersama Kepada Dinas Pemuda, Dan Olahraga Kab. Rokan Hulu dan Kepala Balai Bahasa Riau dan Peserta Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi (Pegawai) Badan Publik di Kabupaten Rokan Hulu


Bahasa Indonesia harus dijaga dan dipelihara oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pegawai badan publik, termasuk mereka yang tinggal di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sebagai daerah yang penduduknya heterogen, Pemkab Rohul tetap mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di badan publik.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul, Drs. H. Ibnu Ulya, MSi, saat membuka Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi (Pegawai) Badan Publik di Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (24/9/2019) di Pasirpengaraian. Kegiatan ini berlangsung hingga 25 September.

Dijelaskan oleh Kepala Disdikpora, komitmen Bupati Rohul, H Sukiman, dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang salah satunya berisi tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi negara, baik persuratan, naskah kedinasan maupun dalam penggunaan komuunikasi antarpegawai pemerintah, sangat besar. Menurut Kepala Disdikpora, Sukiman pernah marah kepada stafnya karena menggunakan bahasa daerah saat berkomunikasi dengan dirinya di wilayah publik.  

"Sebagai daerah yang dihuni suku yang beragam seperti Melayu, Jawa, Batak, Minangkabau, dan sebagainya, Pemkab Rohul sangat berkomitmen agar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, terutama dalam komunikasi di pemerintahan, bisa diterapkan dengan benar," jelas Kepala Disdikpora.

Kepala Disdikpora mengucapkan terima kasih kepada Balai Bahasa Riau (BBR) yang mengadakan kegiatan ini di daerahnya. Menurutnya, kegiatan ini penting karena membantu Pemkab Rohul dalam membantu menaikkan kompetensi berbahasa Indonesia di daerahnya.

"Semoga di masa mendatang, kegiatan seperti ini terus dilakukan oleh Balai Bahasa Riau. Kami akan terus membantu dan mendukung," ujar Kepala Disdikpora.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BBR, Drs Songgo A Siruah MPd, mengapresiasi Kabupaten Rohul sebagai daerah yang bagus dengan kategori "terkendali" pada Pengawasan dan Pengendalian  Penggunaan Bahasa Indonesi di Ruang Publik dan Media Luar Ruang. Artinya, Pemkab Rohul benar-benar dan bersungguh dalam penggunaan bahasa Indonesia bagi para pegawai pemerintahnya di ranah publik.

"Pemerintah masing-masing daerah punya kewajiban untuk menyosialisasikan penerapan bahasa Indonesia dalam komunikasi sehari-hari di badan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 24 tahun 2009," jelas Songgo.

Songgo juga menyampaikan bahwa ke depan ada kewajiban bagi pegawai badan publik untuk lulus dalam Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Hingga hari ini, ujar Songgo, satu-satunya lembaga yang boleh menyelenggarakan uji kompetensi itu adalah BBR untuk Provinsi Riau.

Ketua panitia pelaksana kegiatan, Fitriandi SS, menjelaskan, acara ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari pejabaqt dan pegawai badan publik yang ada  di Rohul. Mereka diberi beberapa materi oleh tiga narasumber dari internal BBR. Selain Songgo, dua pemateri lainnya adalah Dra Imelda Yanche MPd dan Dra Sri Sabakti MHum.

 

Sumber : http://tiny.cc/o54edz

 

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan